Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Gaji Direktur Utama Pertamina diatur oleh pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga:
Besaran gaji direktur dan komisaris PT Pertamina ditentukan setiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham BUMN. Menurut laporan keuangan PT Pertamina pada tahun 2018, total kompensasi yang diberikan kepada direktur dan komisaris mencapai 47,237 juta dolar AS, atau sekitar Rp 661 miliar.
Informasi ini diperoleh dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018, halaman 122, pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Menurut laporan tersebut, total kompensasi yang telah dibayarkan atau masih harus dibayarkan kepada manajemen kunci dan dewan komisaris perusahaan hingga 31 Desember 2018 adalah sebesar 47,237 juta dolar AS.
Pada tahun 2018, panitia pengawas terdiri dari 11 orang, sementara komisi penasihat berjumlah 6 orang. Jika dibagi secara rata, setiap individu mendapatkan sekitar Rp 3,2 miliar per bulan, atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.
Dengan perhitungan ini, jika Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, maka ia berpotensi mendapatkan gaji sekitar Rp 3,2 miliar setiap bulan.
(*)
Editor : Pimred Laksamana.id
