Scroll untuk baca artikel

Terungkap! Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

Terungkap! Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi
Terungkap! Harta Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Penetapan ini mengundang perhatian publik lebih lanjut, termasuk soal harta kekayaan yang dinyatakan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut laporan LHKPN pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan mencapai Rp 18,9 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset, termasuk properti, kendaraan mewah, kas, dan investasi.

Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan

Menurut laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut adalah detail kekayaan Riva Siahaan:Tanah dan Bangunan: Rp 7,7 miliar (Tiga bidang lahan dan bangunan di Tangerang Selatan)

Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai 18,9 miliar rupiah.

Kasus Dugaan Korupsi yang Mengancam Riva Siahaan

Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Selain itu, enam orang lainnya juga dijerat dalam kasus yang sama, terdiri dari pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.Kasus ini dimulai dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa PT Pertamina harus memberikan prioritas pasokan minyak dari sumber dalam negeri.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga tidak mengikuti peraturan tersebut dan justru memilih untuk mengimpor minyak mentah. Akibatnya, ada tanda-tanda pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara."Sesudah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis bukti dokumen yang sah, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Tanggapan Pertamina

PT Pertamina menyatakan akan menghargai proses hukum yang berlangsung dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini