Laksamana.id | Saumlaki - Lagi-lagi uang negara yang diperuntukkan untuk pembangunan drainase di Gunung Nona Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Provinsi Maluku amburadul.
Kegiatan pembangunan drainase dengan nomor kontrak 02-010/SP/FSK/APBD/CK/VI/2024 tanggal, 04/6/2024 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp. 591.000.000 dan rekanan CV. Martina Karya serta tenggang waktu pekerjaan 120 hari hanya berumur 5 bulan.
Ambrolnya draenase tersebut diduga akibat pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan teknis perencanaan dan terkesan asal-asalan akhirnya roboh hanya dengan curah hujan yang tidak terlalu tinggi.
Kepada awak media ini di Saumlaki, Senin, 24/2/2025 JW yang merupakan warga setempat menuturkan bahwa dirinya sempat menegur para pekerja bahkan dirinya memasang tanda larangan yang dalam tradisi masyarakat adat Tanimbar disebut "Sweri" karena pekerjaan yang dilakukan dinilainya asal-asalan dan tidak sesuai dengan teknis perencanaan.
"Kami pasang Sweri karena kofornya hanya 45 centi meter sedangkan ketinggian 2 meter sementara kemiringan hanya 10 centi meter, maka akan sangat mudah roboh apalagi tidak ditimbun dengan tanah urukan", tutur JW.
"Setelah pekerja tiba dan melihat daun kelapa yang kami pasang sebagai tanda Sweri, mereka tidak melanjutkan pekerjaan karena mereka tau ada tanda larangan itu, kemudian dilaporkan kepada Dinas PU Kepulauan Tanimbar", tambah JW."Setelah hari kedua dari Dinas turun dan berkoordinasi dengan kami dan kami meminta agar draenase tersebut harus ditimbun karena dasarnya hanya 45 centi menter dan tidak sebanding dengan ketinggian 2 meter, hal ini akan menyebabkan draenase tersebut roboh bila tiba musim penghujan", terang JW.
"Ironisnya permintaan kami untuk timbunan mendapat persetujuan dari Dinas setempat dan Pengawas Lapangan dari Provinsi Maluku bahkan para petugas itu menyatakan akan memuat batu untuk ditimbun, namun pada kenyataannya mereka bohong dan benar apa yang kami khawatirkan benar-benar terjadi bahwa draenase tersebut akhirnya roboh dimusim hujan meski baru dibangun 5 bulan", sesal JW.
Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ampy Jaolat yang dihubungi awak media ini melalui sambungan selulernya guna mengkonfirmasi kejadian ambrolnya draenase tersebut menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pekerjaan pembangunan drainase dimaksud; "Itu pekerjaan dari Balai Provinsi Maluku dan kami tidak tahu," jawab Jaolat.
Terhadap peristiwa ambrolnya draenase yang dikerjakan oleh CV. Martina Karya di Gunung Nona Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku tahun 2024 yang dikerjakan asal-asalan itu diduga telah merugikan keuangan negara, maka Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Gubernur Maluku cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku diminta untuk memanggil dan memeriksa serta meminta pertanggung jawaban hukum dari direktur CV. Martina Karya serta Pengawas Lapangan yang melakukan pekerjaan pembangunan drainase dimaksud. (IM. 125).
Editor : Pimred Laksamana.id
