Scroll untuk baca artikel

Mahkamah Konstitusi saat menyampaikan putusan untuk melakukan PSU di 21 TPS

Mahkamah Konstitusi saat menyampaikan putusan untuk melakukan PSU di 21 TPS
Mahkamah Konstitusi saat menyampaikan putusan untuk melakukan PSU di 21 TPS

Laksamana.id | Bungo, 24 Feb 2025 - Sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bungo 2024. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2024.Keputusan tersebut berkaitan dengan sejumlah TPS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau terdapat permasalahan teknis selama proses pemungutan suara yang berlangsung pada Pilkada sebelumnya.

 Oleh karena itu, PSU akan dilaksanakan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

 Adapun 21 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut adalah sebagai berikut:

 1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kec.Bhatin III

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kec. Bhatin III3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kec. Bhatin III

4. TPS 1 Rantau Tipu, Kec. Limbur LubukMengkuang

5. TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat6. TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kec.

Rantau Pandan7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kec.

Rantau Pandan8. TPS 1 Lubuk Mayan, Kec. Rantau Pandan

9. TPS 1 Dusun Leban, Kec.Rantau Pandan10. TPS 2 Dusun Leban, Kec. Rantau Pandan

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini