Laksamana.id // Lampung Barat-Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud ,tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.
SD Negeri 1 puralaksana, Kecamatan way tenong Kabupaten Lampung Barat, merupakan sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan sangat memprihatinkan .
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).
Agar pemberitaan tepat dan akurat ,team Investigasi Media konvirmasi mengenai pengunaan dana ( BOS) Bantuan Operasional Sekolah langsung kepada Kepala sekolah SD Negeri 1 puralaksana
mengenai beberapa point yakni perawatan sekolah ,pembayaran honor ,pengembangan perpustakaan /dan atau Layanan pojok Baca, Sangat berbanding Terbalik ,tidak sesuai kenyataan , dapat di lihat dari pelaporan aplikasi anti koropsi JAGA terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dianggarkan cukup besar pertahap berikut anggaran pengunaan dana BOS SD Negri 1 puralaksana,Senin(24-02-2025)Berikut rincian penggunaan Bos sekolah SD Negeri 1 Puralaksana.Tahap 1
Rp 83.660.000Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang DisalurkanStatus
Jumlah Siswa Penerima178
Editor : Pimred Laksamana.id
