Laksamana.id |Bandar Lampung -Berdasarkan Peraturan Pemerintah 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan hak warga negara untuk memperoleh informasi tersebut.2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Mengatur pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Keputusan Presiden
1. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik: Mengatur percepatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan hak warga negara untuk memperoleh informasi tersebut.
Dengan dasar hukum tersebut, LSM dapat melakukan kontrol sosial kepada instansi pemerintah untuk memastikan bahwa pemerintah bertindak secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.
Kemudian Menindaklanjuti surat permohonan audensi dari DPC LSM Harimau Kota Bandar Lampung pada 20 Januari yang lalu yang di ketuai oleh Yuniarti, Komisi empat mengundang lembaga tersebut untuk dapat hadir pada hari ini.senin.17 Pebruari 2025.
Dalam kesempatan itu Yuniarti Selaku ketua DPC kota bandar Lampung terlebih dahulu memperkenalkan lembaga yang ia pimpin,khususnya di DPC kota Bandar Lampung sekaligus di dampingi oleh pengurus DPW.Kemudian ia juga memaparkan maksud dan tujuan berdirinya lembaga ini tidak lain tidak bukan untuk bersilaturahmi menjalin komunikasi yang humanis memperkuat kolaborasi antara LSM Harimau Kota Bandar Lampung untuk mengadakan MoU di tahun 2025-2029.jelas Yuniarti.
Ia juga berharap dan berterimakasih kepada Dewan perwakilan Daerah yang telah menerima dalam rangka auden dengan DPC kota bandar Lampung serta dapat menerima organisasi ini yang dapat di katakan baru saja terbentuk di Lampung sekaligus melibatkan LSM Harimau dalam berbagai program.
hadir dalam momen tersebut ketua Dewan beserta anggota komisi empat dan anggota pengurus LSM Harimau kota bandar Lampung dari DPC Dan DPW provinsi Lampung.
Di ruang yang sama, komisi empat Asroni pasla dari partai Gerindra mengucapkan selamat datang, salam kenal kepada rekan rekan LSM Harimau yang sudah terbentuk,kami sebagai Dewan Perwakilan Daerah kota Lampung akan selalu siap menerima bersinergi untuk menuju sebuah kemajuan serta selalu siap menampung segala aspirasi rakyat yang di mandatkan masyarakat kepada LSM harimau.jeladnya(Syarif)
Editor : Pimred Laksamana.id
