Scroll untuk baca artikel

Bangun Rumah Tanpa Izin Akan Didenda, Ara: Izinnya Gratis dan Cepat

Bangun Rumah Tanpa Izin Akan Didenda, Ara: Izinnya Gratis dan Cepat
Bangun Rumah Tanpa Izin Akan Didenda, Ara: Izinnya Gratis dan Cepat

Laksamana.id | Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau Ara, menegaskan bahwa pengurusan PBG kini sudah cepat dan gratis, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengabaikannya. 

"Sekarang saya bisa katakan, urus izinnya. Kalau enggak, sebentar lagi saya akan denda. Kenapa? Izinnya gratis dan cepat," kata Ara dalam Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025). 

Ara menjelaskan, penerapan PBG sangat penting untuk mendata seluruh bangunan perumahan di Indonesia. Dengan adanya izin ini, rumah masyarakat juga akan memiliki legitimasi yang lebih kuat, meningkatkan nilai jual, serta mempermudah proses pewarisan di masa depan. 

"Masa bangun rumah enggak ada suratnya? Nanti suatu saat mau jual bagaimana? Suatu saat mewariskan bagaimana? Kita mau melakukan itu dengan baik," ujarnya. 

Meski akan dikenakan denda, Ara menegaskan bahwa besaran denda tersebut tidak akan tinggi dan lebih bersifat sebagai upaya edukasi agar masyarakat tertib administrasi. 

"Itu lebih kepada mengedukasi rakyat untuk tertib aturan, tertib administrasi. Ini kan mau diadministrasikan. Masak bikin rumah enggak ada izin?" katanya. 

Dengan aturan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya memiliki izin PBG sebelum membangun rumah.**

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini