Laksamana.id | Sidoarjo - Pemerintah Desa Sumberejo kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo Jawa timur secara rutin memasang Baliho APBDes dan Rencana Panggunaan Dana Desa setiap dimulainya Tahun Anggaran baru kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. pemasangan Baliho APBDes Tahun Anggaran 2025 dan baliho Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Pemasangan baliho di tempatkan di depan Kantor Desa Sumberejo.
"tutur (SEKDES) Seketaris desa Sumberejo diruang kerjanya Pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan anggaran kegiatan yang telah direncanakan. Tim Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan. “Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat, sebagai bentuk transparansi pengelolaan APBDes Sumberejo kepada masyarakat. Sehingga masyarakat Desa Sumberejo bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung. Pemasangan baliho ini dilakukan (PEMDES) Pemerintah Desa SumberejoKeterbukaan sama dengan akuntabilitas.pungkasnya(tok) Editor : Pimred Laksamana.idPemasangan Baliho APBDes dan Penggunaan Dana Desa Sumberejo Tahun Anggaran 2025
| 137 klik
Berita Terkait
