Scroll untuk baca artikel

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Paslon Nomer Urut 2 Sengketa Pilkada Pesisir Barat

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan  Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Paslon Nomer Urut 2 Sengketa Pilkada Pesisir Barat
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Oleh Paslon Nomer Urut 2 Sengketa Pilkada Pesisir Barat

Laksamana.id//Pesisir Barat Lampung–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang diajukan pasangan calon (Paslon) 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim.

Dalam putusan sela (dismissal) yang dibacakan Hakim Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.“Mahkamah menyimpulkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, Selasa 4 Februari 2025 pukul 15.31 WIB.

Dengan putusan tersebut, hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pesisir Barat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.Artinya, pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat periode 2025-2030.

Dalam sidang tersebut, pihak terkait, yakni Paslon Dedi Irawan & Irawan Topani, diwakili oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. H. Hermasyah Dulaimi, S.H., M.H., Zeplin Efrizal, S.H., M.H., Alpi Zabadi, S.H., M.H., Yurlisman, S.H., M.H., Irwanto, S.H., Robert Ariesta, S.H., M.H. Muhammad Kasrozi, S.H., M.H dan Ahmad Manggedi, S.H., M.H.Hadir pula dalam persidangan Wakil Bupati terpilih Irawan Topani serta Ketua Tim Pemenangan, Aris Ikhwanda (Dang Mex).

Dengan keputusan MK ini, seluruh tahapan Pilkada Pesisir Barat telah mencapai titik final. Pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani kini tinggal menunggu pelantikan resmi untuk memimpin Kabupaten Pesisir Barat selama lima tahun ke depan. (Saka ard)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini