Artinya, jika suatu fakta sudah diketahui dan diyakini kebenarannya oleh masyarakat luas — seperti pungutan liar yang terjadi di KUA ini — maka fakta tersebut tidak perlu lagi proses pembuktian yang berbelit-belit. Fakta yang notoir, yang semua orang tahu itu benar terjadi, sudah selayaknya dijadikan dasar untuk bertindak tegas, bukan malah dijadikan alasan untuk menunda-nunda.
Masyarakat kini semakin bertanya-tanya:
- Apakah rekaman suara yang jelas saja belum cukup dijadikan bukti?
- Apakah pengakuan langsung pelaku sendiri belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran?
- Mengapa aturan hukum yang sudah jelas justru diabaikan dengan alasan-alasan yang tak masuk akal?- Dan yang paling penting: sampai kapan bukti harus terus ditambah-tambahkan padahal aturan sendiri sudah mengatakan fakta umum tak perlu dibuktikan lagi?
Kalau Pasal 235 ayat 2 UU 20/2025 saja sudah mengatakan "hal yang umum diketahui tak perlu dibuktikan", lalu apa sebenarnya yang masih dicari dari kasus yang semua orang tahu ini benar-benar terjadi? Apakah ini sekadar penundaan agar kasus perlahan dilupakan? Atau memang ada yang sengaja ingin dilindungi?
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
