Caesar Himajuta Wardana Kesdu, S.H.
Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum, Captain C.A.V.M.A. disebut berada dalam posisi sebagai pekerja yang menjalankan tugasnya sebagai nakhoda. Sementara sejumlah persoalan yang terjadi menyangkut hubungan antara perusahaan, pemilik kapal, serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap MT Fenghuang.
Persoalan Gaji Menjadi Salah Satu Sorotan
Salah satu hal yang disoroti kuasa hukum adalah persoalan pembayaran hak-hak nakhoda dan awak kapal.
Kuasa hukum menyebut terdapat bukti yang berkaitan dengan pembayaran gaji Captain C.A.V.M.A. yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan pemberi kerja.
Kondisi tersebut dinilai penting untuk diungkap karena dapat memberikan gambaran mengenai posisi sebenarnya dari nakhoda sebelum dan ketika MT Fenghuang menghadapi persoalan di perairan Indonesia.
“Posisi nakhoda harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Nakhoda merupakan pekerja yang menjalankan tugas berdasarkan hubungan kerja dengan perusahaan. Karena itu, persoalan perusahaan dengan pemilik kapal maupun pihak lainnya tidak dapat serta-merta dibebankan kepada nakhoda,” demikian pokok keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum.Nakhoda Bukan Pemilik Kapal
Dalam kasus seperti MT Fenghuang, status nakhoda perlu dibedakan dengan status pemilik kapal maupun perusahaan yang mengoperasikan kapal.
Nakhoda bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas operasional dan keselamatan pelayaran sesuai kewenangannya. Namun, persoalan mengenai kepemilikan kapal, hubungan kontraktual perusahaan, muatan, maupun sengketa antarpihak merupakan persoalan yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing pihak.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
