Laksamana.id l Solok — Serangkaian razia yang dilakukan Pemerintah Kota Solok melalui Satpol PP serta Polres Solok Kota terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol dalam sepekan terakhir kini menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat: akankah temuan pelanggaran tersebut berujung pada sanksi tegas?
Pertanyaan itu mencuat setelah aparat menemukan sejumlah pelanggaran dalam dua operasi berbeda yang dilakukan pada Selasa (8/9) dan Jumat (11/9) dini hari.
Pada Selasa (8/9) dini hari, Satpol PP Damkar Kota Solok melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran jam operasional pada salah satu cafe karaoke dan mengamankan 10 orang perempuan yang kemudian dibawa untuk pendataan dan pemeriksaan.
Namun, operasi tersebut juga memunculkan tanda tanya lain. Dari sejumlah THM yang berada di wilayah Kota Solok, hanya satu lokasi yang dilaporkan masih beroperasi ketika razia dilakukan, sementara tempat lainnya dalam kondisi tutup.Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya informasi razia yang lebih dahulu diketahui oleh sebagian pengelola usaha.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
