Laksamana.id | Natuna — Kasus pengamanan kapal tanker MT Fenghuang oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna turut menyoroti nasib nakhoda kapal, Captain C.A.V.M.A., warga negara Filipina.
Di tengah proses penanganan perkara MT Fenghuang, kuasa hukum Captain C.A.V.M.A. dari Jesicha Soeharto & Partners Law Office Bali menyampaikan bahwa posisi sang nakhoda perlu dilihat secara objektif.
Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah bukti dan dokumen yang menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi pada MT Fenghuang berkaitan erat dengan permasalahan perusahaan dan hubungan kerja yang tidak semestinya dibebankan kepada nakhoda.
Tim Penasehat Hukum yang mendampingi kepentingan Captain C.A.V.M.A. terdiri dari:
Jesicha Juliandari, S.H.
Fitri Anisa, S.H.Prillia Nur Hidayah, S.H.
Apriady Eliwltopo Sitinjak, S.H.
Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H.
Khresna Wisantya, S.H.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
