Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.
Baca juga: Polsek Labuhan Maringgai Bongkar Peredaran Sabu dalam Semalam, Enam Terduga Pelaku Dibekuk
Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, AS berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Raman Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.
Editor : Pimred Laksamana.id
