Laksamana.id | Lampung Timur – Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (12/7/2026). Seorang pria berinisial AS (47), warga Kecamatan Raman Utara, diamankan setelah diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan modus mengancam akan membongkar proyek pembangunan saluran irigasi tersier.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Raman Utara IPTU Mursidi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan para Ketua P3A penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari enam desa di Kecamatan Raman Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing Ketua P3-TGAI. Untuk memuluskan aksinya, AS diduga melontarkan ancaman akan mempublikasikan dan membongkar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, pelaku juga disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bertanggung jawab apabila banyak wartawan mendatangi lokasi proyek pembangunan tersier tersebut.
Merasa tertekan dengan ancaman yang diterima, para Ketua P3-TGAI kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.
Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, saat proses penyerahan sebagian uang yang diminta pelaku berlangsung, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, AS berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Raman Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.
Polsek Raman Utara menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan maupun intimidasi yang merugikan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa sehingga dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id