Laksamana.id || Lampung Utara – Polemik mengenai dugaan pungutan yang dikaitkan dengan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di wilayah Desa Sukamulya mendorong masyarakat meminta adanya penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban pemegang izin pengelolaan hutan.
Hutan Kemasyarakatan (HKM) merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memberikan akses legal kepada kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara secara lestari melalui persetujuan dari pemerintah.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Sementara itu, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sebagai pengganti nilai intrinsik sumber daya hutan atas pemanfaatan hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, PSDH dikenakan terhadap hasil hutan yang berasal dari Hutan Negara, meliputi:
Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam.
Hasil hutan kayu hasil budidaya tanaman di kawasan Hutan Negara.
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang berasal dari Hutan Negara, baik yang tumbuh secara alami maupun hasil budidaya.
Sementara itu, Pasal 182 ayat (4) PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur bahwa PSDH tidak dikenakan terhadap:
Hasil hutan yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan.
Hasil hutan kayu yang dimanfaatkan langsung oleh penduduk setempat atau masyarakat sekitar hutan untuk kebutuhan sendiri serta tidak diperdagangkan.
Hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak (hutan milik).
Terkait Hutan Kemasyarakatan (HKM), peraturan perundang-undangan tidak menyatakan bahwa seluruh hasil dari kawasan HKM secara otomatis menjadi objek PSDH ataupun secara otomatis dibebaskan dari PSDH. Pengenaan PSDH bergantung pada jenis hasil hutan yang dimanfaatkan, status kawasan, bentuk pemanfaatan, serta ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat penarikan PSDH terhadap kegiatan pada areal HKM, masyarakat berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, objek pungutan, serta mekanisme perhitungannya dari instansi kehutanan yang berwenang.
Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, setiap pungutan yang dilakukan kepada masyarakat wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi kehutanan dapat memberikan sosialisasi secara terbuka mengenai ketentuan HKM, PSDH, hak dan kewajiban pemegang izin Perhutanan Sosial, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan dan tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi: Tulisan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai ketentuan HKM dan PSDH berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya kewajiban PSDH terhadap suatu kegiatan merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Yanto