“Saya dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan sebagai saksi domisili, hanya itu saja,” ujar Muhidin.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang, membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pada Selasa 23 Juni 2026, saya dan tim Kejari Lampung Timur telah melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup terkait perkara yang sedang kami tangani, yaitu perkara dugaan korupsi proyek rabat beton dengan anggaran kurang lebih Rp24 miliar pada Tahun 2025. Kami berhasil mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Selanjutnya biarkan kami bekerja, nanti kami sampaikan lagi perkembangannya,” tegas Julang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan kerja dan membawa beberapa berkas serta perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki.Proses penggeledahan berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.
Editor : Pimred Laksamana.id
