Laksamana.id | Lampung Timur – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur, Selasa (23/6/2026), dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rabat beton Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp24 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur itu dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang, S.H., M.H., bersama tim penyidik.
Langkah tersebut diduga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pelaksanaan proyek rabat beton yang tersebar di puluhan desa di Kabupaten Lampung Timur dengan total anggaran mencapai sekitar Rp24 miliar.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Dua warga Sukadana Ilir dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.Salah seorang saksi, Muhidin, mengatakan dirinya hanya dimintai keterangan terkait domisili.
Editor : Pimred Laksamana.id
