“Apabila dibiarkan akan banyak masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan. Jika dilakukan pembiaran akan menjadi bom waktu dan bola salju masalah yang sulit untuk diselesaikan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Lampung Timur berencana mengagendakan rapat kerja dan memanggil instansi terkait dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk mengurai seluruh proses perizinan yang menjadi dasar berdirinya bangunan tersebut, termasuk kemungkinan adanya izin alih fungsi lahan.
Tak hanya itu, Komisi I juga akan menelusuri keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib dalam pembangunan gedung.
Jika ditemukan pelanggaran atau bangunan tidak mengantongi PBG, pemerintah daerah diminta bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Nanti juga kita cek ada tidak PBG-nya, bagaimana izinnya bisa keluar jika memang ada. Kalau tidak ada PBG maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi, pembongkaran dan denda,” pungkas Sudibyo.
Editor : Pimred Laksamana.id
