Komisi I DPRD Lampung Timur Soroti Hotel di Lahan Sawah LP2B, Ancam Usut Izin hingga Pembongkaran

Komisi I DPRD Lampung Timur Soroti Hotel di Lahan Sawah LP2B, Ancam Usut Izin hingga Pembongkaran
Komisi I DPRD Lampung Timur Soroti Hotel di Lahan Sawah LP2B, Ancam Usut Izin hingga Pembongkaran

Laksamana.id | Lampung Timur – Komisi I DPRD Lampung Timur bergerak cepat merespons pemberitaan terkait maraknya pembangunan hotel atau losmen yang diduga berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lahan pertanian produktif di daerah.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Timur, Sudibyo, menegaskan pihaknya akan segera melakukan konfirmasi dan pemanggilan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait guna menelusuri legalitas pembangunan tersebut, terutama menyangkut aspek perizinan.

“Menurut pendapat saya, terkait adanya bangunan hotel/losmen di kawasan LP2B, kami dari Komisi I perlu mengkonfirmasi beberapa pihak terutama SKPD terkait perizinan atas bangunan tersebut,” ujar Sudibyo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pembangunan hotel atau losmen di atas lahan sawah yang masuk kawasan LP2B berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW, serta Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sudibyo mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa penegakan aturan yang tegas, maka akan memicu semakin banyak alih fungsi lahan pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah.

“Apabila dibiarkan akan banyak masyarakat yang melakukan alih fungsi lahan. Jika dilakukan pembiaran akan menjadi bom waktu dan bola salju masalah yang sulit untuk diselesaikan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Lampung Timur berencana mengagendakan rapat kerja dan memanggil instansi terkait dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk mengurai seluruh proses perizinan yang menjadi dasar berdirinya bangunan tersebut, termasuk kemungkinan adanya izin alih fungsi lahan.

Tak hanya itu, Komisi I juga akan menelusuri keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib dalam pembangunan gedung.

Jika ditemukan pelanggaran atau bangunan tidak mengantongi PBG, pemerintah daerah diminta bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Nanti juga kita cek ada tidak PBG-nya, bagaimana izinnya bisa keluar jika memang ada. Kalau tidak ada PBG maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi, pembongkaran dan denda,” pungkas Sudibyo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur maupun pihak pemilik bangunan, mengenai status legalitas pembangunan hotel atau losmen yang diduga berdiri di kawasan LP2B Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan daerah. Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah dan DPRD untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id