Laksamana.id | Lampung Timur – Komisi I DPRD Lampung Timur bergerak cepat merespons pemberitaan terkait maraknya pembangunan hotel atau losmen yang diduga berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lahan pertanian produktif di daerah.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Timur, Sudibyo, menegaskan pihaknya akan segera melakukan konfirmasi dan pemanggilan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait guna menelusuri legalitas pembangunan tersebut, terutama menyangkut aspek perizinan.
“Menurut pendapat saya, terkait adanya bangunan hotel/losmen di kawasan LP2B, kami dari Komisi I perlu mengkonfirmasi beberapa pihak terutama SKPD terkait perizinan atas bangunan tersebut,” ujar Sudibyo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, pembangunan hotel atau losmen di atas lahan sawah yang masuk kawasan LP2B berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW, serta Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Sudibyo mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa penegakan aturan yang tegas, maka akan memicu semakin banyak alih fungsi lahan pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah.
Editor : Pimred Laksamana.id
