Masyarakat pun merasa haknya dibatasi. Mereka berpendapat bahwa kebebasan memilih tokoh yang dianggap mampu seharusnya tidak dibelenggu persyaratan yang tidak jelas dasarnya. Domisili warga tidak harus dibuktikan secara kaku hanya dengan KK dan KTP selama orang tersebut dikenal dan berkomitmen untuk desa.
Melihat situasi yang semakin runyam, prosedur yang dipertanyakan, serta dasar hukum yang tidak jelas, berbagai pihak mendesak Wali Kota Pariaman segera turun tangan. Sebagai pimpinan tertinggi, Wali Kota dinilai perlu memediasi perselisihan antara Sekda dan Kabid Pemdes, meneliti keabsahan surat tersebut, serta memastikan pelayanan dan pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan tanpa ada yang merasa dirugikan.
(NT / Red) Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
