Sekitar pukul 18.00 WIB, masyarakat dari Kecamatan Koto VII, IV Nagari, Sijunjung, Kupitan, hingga Tanjung Gadang berdatangan ke Mapolres Sijunjung. Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta adanya klarifikasi terhadap informasi yang selama ini beredar terkait aktivitas pertambangan rakyat.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polres Sijunjung, menerima langsung perwakilan masyarakat untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai masukan dan keberatan mereka terhadap informasi yang dinilai tidak akurat serta berharap adanya klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Polres Sijunjung kemudian memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Jonni. Dalam suasana dialog yang kondusif, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing guna mencari penyelesaian terbaik atas persoalan yang terjadi.
Dalam kesempatan itu, Jonni menyampaikan permohonan maaf apabila informasi yang disampaikannya selama ini menimbulkan keresahan atau menyinggung perasaan masyarakat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang menjadi keberatan warga.Terkait dugaan penganiayaan yang terjadi, Jonni selaku korban bersama Wali Nagari Limo Koto, Ketua KAN Limo Koto, Jorong Aur Gading, serta Jorong Batugandang yang mewakili masyarakat Kecamatan Koto VII, sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan musyawarah. Kesepakatan itu diambil dengan mengedepankan kondusivitas daerah serta menjaga hubungan baik antarwarga.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
