Laksamana.id || Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Stadion Sukung, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku berinisial DS (37) dan AS (29).
Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita 12 paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain telepon genggam, plastik klip, bungkus rokok, dan wadah penyimpanan.Baca juga: Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Kurang dari 48 Jam
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Editor : Yanto
