12 Paket Sabu Disita, Satresnarkoba Lampung Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku

12 Paket Sabu Disita, Satresnarkoba Lampung Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku
12 Paket Sabu Disita, Satresnarkoba Lampung Utara Ringkus Dua Terduga Pelaku

Laksamana.id || Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Stadion Sukung, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku berinisial DS (37) dan AS (29).

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita 12 paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain telepon genggam, plastik klip, bungkus rokok, dan wadah penyimpanan.

Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Editor : Yanto