Scroll untuk baca artikel

Terlibat dalam Skenario Pembunuhan Berencana, Remaja 17 Tahun di Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

Terlibat dalam Skenario Pembunuhan Berencana, Remaja 17 Tahun di Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi
Terlibat dalam Skenario Pembunuhan Berencana, Remaja 17 Tahun di Labuhan Maringgai Ditangkap Polisi

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, status KA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan, serta pengakuan dari pelaku utama FK," ujar AKP Stefanus Boyoh.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, KA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan juncto turut membantu melakukan tindak pidana.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KA langsung diamankan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau turut membantu melakukan tindak pidana pembunuhan.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban, satu unit sepeda motor Honda CB milik pelaku yang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian, satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam milik ibu korban, serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru milik tersangka KA.

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini