Laksamana.id || Lampung Timur – Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan warga Kecamatan Labuhan Maringgai terus berkembang. Setelah sebelumnya berhasil menangkap pelaku utama kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban, Polres Lampung Timur kembali mengamankan seorang tersangka baru yang diduga turut berperan dalam merancang dan memperlancar aksi kejahatan tersebut.
Tersangka berinisial KA (17), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diamankan setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria pada Senin (1/6/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Lampung Timur, KA diduga memiliki peran aktif membantu pelaku utama berinisial FK menjalankan rencana pembunuhan. Tersangka diketahui menghubungi korban melalui pesan langsung (Direct Message) di Facebook dengan dalih mengajak korban mengonsumsi minuman keras bersama.
Atas arahan pelaku utama FK, KA kemudian menjemput korban dan mengantarkannya untuk bertemu dengan FK beserta beberapa rekannya. Setelah pertemuan tersebut, korban dibawa menuju area saluran irigasi di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, yang kemudian menjadi lokasi terjadinya aksi pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa KA telah mengetahui sejak awal rencana FK untuk menghabisi nyawa korban. Meski mengetahui rencana tersebut, tersangka tetap membantu mempertemukan korban dengan pelaku utama. Polisi menduga tindakan itu dilatarbelakangi adanya dendam pribadi terhadap korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, status KA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan, serta pengakuan dari pelaku utama FK," ujar AKP Stefanus Boyoh.
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, KA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan juncto turut membantu melakukan tindak pidana.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KA langsung diamankan guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau turut membantu melakukan tindak pidana pembunuhan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban, satu unit sepeda motor Honda CB milik pelaku yang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian, satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam milik ibu korban, serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru milik tersangka KA.
Polres Lampung Timur menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Editor :