“Jangan anggap sepele persoalan sampah. Baik organik, anorganik hingga B3 membutuhkan penanganan khusus dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ke depan, TPST Rantau Jaya akan mengadopsi metode modern Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu teknologi yang memisahkan jenis sampah dan memanfaatkan limbah anorganik sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara.
“Dengan pola RDF, sampah dipilah. Jika volumenya besar, terutama anorganik, bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar bahkan mendukung pembangkit listrik,” jelas Ela.
Pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan lima zonasi TPST yang akan mencakup 24 kecamatan, dengan Sukadana sebagai titik awal. TPST ini nantinya akan melayani wilayah Sukadana dan kecamatan penyangga.Ela menargetkan TPST tersebut mulai beroperasi pada Juni 2026. Ia optimistis target tersebut dapat tercapai karena pembangunan memanfaatkan bangunan yang sudah ada dan hanya memerlukan revitalisasi serta pemasangan mesin.
Editor :