Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi administratif karena termasuk maladministrasi yang menghambat fungsi informasi publik. Oknum pegawai juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan internal rumah sakit, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran. (Rif)
Editor :
Home
Berita
Pengusiran Wartawan di RSUD Bob Bazar, Komisi IV DPRD Lampung Selatan Segera Panggil Oknum Pegawai
Pengusiran Wartawan di RSUD Bob Bazar, Komisi IV DPRD Lampung Selatan Segera Panggil Oknum Pegawai
| 50 klik
Berita Terkait