Scroll untuk baca artikel

Pengusiran Wartawan di RSUD Bob Bazar, Komisi IV DPRD Lampung Selatan Segera Panggil Oknum Pegawai

Pengusiran Wartawan di RSUD Bob Bazar, Komisi IV DPRD Lampung Selatan Segera Panggil Oknum Pegawai
Pengusiran Wartawan di RSUD Bob Bazar, Komisi IV DPRD Lampung Selatan Segera Panggil Oknum Pegawai

“Pelayanan harus diutamakan. Dalam RDP sudah kita bahas, kok malah terjadi hal seperti ini,” imbuhnya.

Dalam Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), pelayanan harus didasarkan pada nilai moral, integritas, dan profesionalisme, dengan fokus utama pada keselamatan serta hak pasien. Prinsip utamanya meliputi pelayanan ramah, cepat, tidak diskriminatif, menjaga kerahasiaan, serta perbaikan berkelanjutan sesuai standar rumah sakit.

Kode etik tersebut juga menekankan bahwa rumah sakit harus menghargai harkat dan martabat manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, umur, maupun kedudukan sosial. Selain itu, pelayanan harus cepat, solutif, dan dapat diandalkan.

Pengelolaan rumah sakit juga diwajibkan menjunjung tinggi norma moral, tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi pada pelayanan yang aman. Rumah sakit pun wajib memiliki kode etik internal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum.

Merujuk Undang-Undang Pers, tindakan mengusir wartawan saat menjalankan tugas peliputan dapat dikenakan sanksi serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Terkini