Laksamana.id || Lampung Selatan — Dugaan tindakan tidak beretika yang dilakukan salah satu oknum staf Poli PKT-P/A Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Oknum berinisial (E) tersebut dinilai tidak mencerminkan standar pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan kode etik rumah sakit.
Insiden itu bermula saat wartawan mempertanyakan hasil visum yang dinilai cukup lama belum ada kejelasan. Hasil visum tersebut diketahui sering dipertanyakan oleh keluarga korban kasus pencabulan. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, wartawan justru diduga diusir oleh oknum staf tersebut, Jumat (17/04/2026).
Ramainya pemberitaan terkait peristiwa tersebut membuat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Taman, angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan manajemen rumah sakit.
“Sebagai mitra, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait dugaan pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Kami juga akan menjadwalkan pemanggilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi, terlebih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa minggu sebelumnya telah dibahas pentingnya peningkatan pelayanan publik di lingkungan rumah sakit.
“Pelayanan harus diutamakan. Dalam RDP sudah kita bahas, kok malah terjadi hal seperti ini,” imbuhnya.
Dalam Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), pelayanan harus didasarkan pada nilai moral, integritas, dan profesionalisme, dengan fokus utama pada keselamatan serta hak pasien. Prinsip utamanya meliputi pelayanan ramah, cepat, tidak diskriminatif, menjaga kerahasiaan, serta perbaikan berkelanjutan sesuai standar rumah sakit.
Kode etik tersebut juga menekankan bahwa rumah sakit harus menghargai harkat dan martabat manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, umur, maupun kedudukan sosial. Selain itu, pelayanan harus cepat, solutif, dan dapat diandalkan.
Pengelolaan rumah sakit juga diwajibkan menjunjung tinggi norma moral, tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi pada pelayanan yang aman. Rumah sakit pun wajib memiliki kode etik internal yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum.
Merujuk Undang-Undang Pers, tindakan mengusir wartawan saat menjalankan tugas peliputan dapat dikenakan sanksi serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi administratif karena termasuk maladministrasi yang menghambat fungsi informasi publik. Oknum pegawai juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan internal rumah sakit, mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran. (Rif)
Editor :