Akibat aktivitas tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp160 miliar lebih, tergantung durasi dan volume distribusi yang telah berjalan.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023)Dengan ancaman:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Editor : Yanto