Laksamana.id || Pesawaran, Lampung –
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026), setelah operasi penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (8/4/2026).
Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan oleh tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidpropam, dan Brimob Polda Lampung. .
Tiga Lokasi Digerebek, 203 Ribu Liter Solar Disita
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga lokasi (TKP) yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal.