Laksamana.id || Pesawaran, Lampung –
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026), setelah operasi penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (8/4/2026).
Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan oleh tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidpropam, dan Brimob Polda Lampung. .
Tiga Lokasi Digerebek, 203 Ribu Liter Solar Disita
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga lokasi (TKP) yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal.
TKP pertama (milik inisial H)
Digunakan untuk mengolah minyak mentah (minyak cong) menjadi solar melalui proses bleaching.
Barang bukti: ±26.000 liter solar
Diamankan: 26 orang (pekerja, sopir, kernet).
Ditemukan: 3 kapal pengangkut
TKP kedua (milik inisial Y)
Berfungsi sebagai tempat penampungan solar hasil pengecoran dari SPBU.
Barang bukti: ±168.000 liter solar
Ditemukan: 237 tandon kapasitas 1.000 liter
Diamankan: 6 pekerja
TKP ketiga
Masih dalam penyelidikan kepemilikan.
Barang bukti: ±9.000 liter solar
Secara keseluruhan, total BBM ilegal yang diamankan mencapai sekitar 203.000 liter (203 ton) dan 32 orang berhasil diamankan dari ketiga lokasi tersebut.
Modus: Olah Minyak Mentah dan Penyelewengan BBM Subsidi
Kapolda menjelaskan, praktik ilegal ini menggunakan dua modus utama:
Pengolahan minyak mentah (minyak cong) menjadi solar menggunakan bahan kimia (bleaching) agar menyerupai BBM asli.
Pengecoran BBM subsidi dari SPBU, kemudian ditampung dan dijual kembali sebagai BBM nonsubsidi untuk keuntungan pribadi.
Selain itu, distribusi BBM ilegal dilakukan menggunakan truk modifikasi dan kapal, bahkan hingga transaksi di tengah laut (ship-to-ship).
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik ilegal ini diperkirakan telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak 2024.
Akibat aktivitas tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp160 miliar lebih, tergantung durasi dan volume distribusi yang telah berjalan.
Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023)
Dengan ancaman:
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp60 miliar .
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor intelektual dan jaringan distribusi di balik praktik tersebut.
Imbauan Kepolisian
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal BBM yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa melalui layanan kepolisian 110.
Editor : Yanto