“Perihal laporan dugaan korupsi dana hibah di Bakesbangpol Lampung Tengah sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus dan saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Sebelumnya, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum KAMPUD, Agung Triyono, menghadiri undangan wawancara oleh bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025). Wawancara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah didaftarkan ke Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025).
Menurut Seno Aji, nilai dana hibah yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,3 miliar lebih. Ia menduga terdapat modus kegiatan fiktif sehingga tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami telah menjawab sejumlah pertanyaan serta menyerahkan data pendukung. Diduga dana hibah disalurkan namun tidak digunakan sesuai proposal, bahkan terindikasi kegiatan fiktif yang diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.Alfa Dera juga membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor dan akan memintai keterangan pihak terkait lainnya sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur.
Editor :
