KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bakesbangpol Lampung Tengah 2024

KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bakesbangpol Lampung Tengah 2024
KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bakesbangpol Lampung Tengah 2024

Laksamana.id || Kota Bandar Lampung — Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi, Seno Aji, mendukung sekaligus meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntaskan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Seno Aji dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2026), yang diterima tim media ini.

“Sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang telah kami serahkan kepada tim Kejari Lampung Tengah, kami mendukung sekaligus meminta agar laporan dugaan korupsi dana hibah Bakesbangpol tahun 2024 segera diusut dan dituntaskan demi mewujudkan keadilan serta kepastian hukum,” ujar Seno Aji.

Sementara itu, pihak Intelijen Kejari Lampung Tengah mengungkapkan bahwa laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut telah diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa laporan sudah dilimpahkan dan masih dalam proses penanganan.

“Perihal laporan dugaan korupsi dana hibah di Bakesbangpol Lampung Tengah sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus dan saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Sebelumnya, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum KAMPUD, Agung Triyono, menghadiri undangan wawancara oleh bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025). Wawancara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah didaftarkan ke Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025).

Menurut Seno Aji, nilai dana hibah yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,3 miliar lebih. Ia menduga terdapat modus kegiatan fiktif sehingga tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

“Kami telah menjawab sejumlah pertanyaan serta menyerahkan data pendukung. Diduga dana hibah disalurkan namun tidak digunakan sesuai proposal, bahkan terindikasi kegiatan fiktif yang diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Alfa Dera juga membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor dan akan memintai keterangan pihak terkait lainnya sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur.

Di sisi lain, Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo dapat mengusut kasus tersebut secara tegas dan tuntas guna memberikan efek jera terhadap oknum pejabat yang terlibat.

“Kami yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung mampu melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” pungkas Seno Aji. (*)

Editor :