Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Batanghari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. (*)
Editor :
