Saat ini, tersangka HSN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan kasus serta mengungkap keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan adanya TKP tambahan.
“Petugas masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka HSN dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan pengamanan rumah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Saka Ard)
Editor : Yanto