Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Tangkap Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten

Laksamana.id || Lampung Tengah

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis congkel rumah yang beraksi lintas kabupaten.

Pelaku berinisial HSN (25), warga Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, dicokok petugas pada Senin (2/2/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

HSN diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, serta Kota Metro.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak beraksi seorang diri. HSN diduga melakukan pencurian bersama tiga orang rekannya yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh petugas.

“Pelaku tergolong sangat aktif melakukan aksi pencurian, khususnya menjelang pergantian tahun baru. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” ujar AKP Devrat saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2026).

Adapun delapan TKP tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polsek, antara lain Polsek Terbanggi Besar, Terusan Nunyai, Seputih Surabaya, Seputih Banyak, dan Seputih Raman.

Selain beraksi di wilayah Lampung Tengah, pelaku juga diduga kuat terlibat dalam dua kasus pencurian di wilayah Lampung Timur serta satu kasus di Kota Metro dengan modus operandi yang serupa, yakni menyasar rumah kosong dan masuk dengan cara merusak atau mencongkel pintu.

Dalam aksinya, pelaku kerap memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan pencurian dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Saat ini, tersangka HSN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan kasus serta mengungkap keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan adanya TKP tambahan.

“Petugas masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka HSN dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, meningkatkan pengamanan rumah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Saka Ard)

Editor : Yanto