Ia menambahkan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening, sedangkan pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya.
Selain narkotika dan senjata api, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WLY diketahui aktif mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat dilakukan penangkapan pada Senin (19/1/2026), tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas. Editor : Yanto