Bandar Narkoba Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Lampung Tengah, Ratusan Gram Sabu Disita

Bandar Narkoba Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Lampung Tengah, Ratusan Gram Sabu Disita
Bandar Narkoba Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Lampung Tengah, Ratusan Gram Sabu Disita

Laksamana.id || Lampung Tengah

Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar yang disertai kepemilikan senjata api rakitan pada awal tahun 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WLY, yang diketahui berperan sebagai bandar narkoba serta pemilik senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar beserta satu pucuk senjata api rakitan.

“Dari tersangka WLY, petugas mengamankan 121,25 gram sabu-sabu, 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gram, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar Iptu Tekun kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening, sedangkan pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya.

Selain narkotika dan senjata api, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka WLY diketahui aktif mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat dilakukan penangkapan pada Senin (19/1/2026), tersangka sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Saka Ard)

Editor : Yanto