Laksamana.id || Lampung Tengah –
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar yang disertai kepemilikan senjata api rakitan pada awal tahun 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WLY, yang diketahui berperan sebagai bandar narkoba serta pemilik senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar beserta satu pucuk senjata api rakitan.
“Dari tersangka WLY, petugas mengamankan 121,25 gram sabu-sabu, 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gram, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,” ujar Iptu Tekun kepada awak media, Jumat (23/1/2026).
Editor : Yanto