AKP Budiarto menjelaskan, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela belakang menggunakan alat berupa linggis.
“Korban saat itu sedang menghadiri hajatan keluarga. Ketika kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga sudah hilang,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial YS (45) dan RZ (37), yang keduanya merupakan warga Desa Priangan Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12S milik korban dan satu buah linggis berukuran kecil.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambah AKP Budiarto.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Yanto
