Scroll untuk baca artikel

Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan
Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan

Laksamana.id || Lampung Utara -

Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun IV Talang Blambangan, Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp2.450.000 dan satu unit handphone Vivo Y12S, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4.250.000.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Budiarto.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini