Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 62/PDT.G/2009/PN. PBR tertanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 172/PDT/2010/PTR Tanggal 07 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2010/PTR 28 Januari 2013 (Telah Berkekuatan Hukum Tetap), telah membuktikan bahwa bukti surat dalam memori Peninjauan Kembali Termohon
Peninjauan Kembali Kedua terbantahkan bahwa alas hak yang dipakai sebagai dasar untuk menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, tanggal 8 November 2007, Surat Ukur No. 05173/2007, tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur No.184/2013 tanggal 22 November 2013, luas 9.826 m², atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna tidak lah berdasar karena hibah tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Perdata
Pengadilan Negeri Nomor: 62/PDT.G/2009/PN. PBR tertanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 172/PDT/2010/PTR Tanggal 07 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2010/PTR 28 Januari 2013 (Telah Berkekuatan Hukum Tetap), tutup Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H.(Tim)
Editor : Yanto
