Scroll untuk baca artikel

Sengketa Lahan yang Melibatkan PT. HM Sampoerna dan BPN Kota Pekanbaru, Kuasa Hukum H. Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing: Saat ini Sedang Proses PK Kedua

Sengketa Lahan yang Melibatkan PT. HM Sampoerna dan BPN Kota Pekanbaru, Kuasa Hukum H. Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing: Saat ini Sedang Proses PK Kedua
Sengketa Lahan yang Melibatkan PT. HM Sampoerna dan BPN Kota Pekanbaru, Kuasa Hukum H. Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing: Saat ini Sedang Proses PK Kedua

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 62/PDT.G/2009/PN. PBR tertanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 172/PDT/2010/PTR Tanggal 07 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2010/PTR 28 Januari 2013 (Telah Berkekuatan Hukum Tetap), telah membuktikan bahwa bukti surat dalam memori Peninjauan Kembali Termohon

Peninjauan Kembali Kedua terbantahkan bahwa alas hak yang dipakai sebagai dasar untuk menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, tanggal 8 November 2007, Surat Ukur No. 05173/2007, tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur No.184/2013 tanggal 22 November 2013, luas 9.826 m², atas nama PT. Hanjaya Mandala Sampoerna tidak lah berdasar karena hibah tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Perdata

Pengadilan Negeri Nomor: 62/PDT.G/2009/PN. PBR tertanggal 31 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 172/PDT/2010/PTR Tanggal 07 Juli 2011 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2010/PTR 28 Januari 2013 (Telah Berkekuatan Hukum Tetap), tutup Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H.

(Tim)

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini