" Dalam hal ini adalah badan peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Bahwa Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 24/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Maret 2024 tentang perubahan PASAL 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 di sikapi oleh Mahkamah Agung dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024" Imbuh Tumpal.
Dikatakannya lagi bahwa yang didalam lampirannya pada poin E Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara pada Poin 1 adalah Peninjauan Kembali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Badan atau pejabat tata usaha negara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, kecuali dalam hal, ditemukannya bukti baru (novum), adanya 2 (dua) atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang saling bertentangan atau mempertahankan kepentingan hak keperdataan badan atau pejabat tata usaha negara (aset negara atau daerah).
Lebih lanjut Tumpal menjelaskan bahwa dari Uraian SEMA No. 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 diatas sangat jelas seharusnya Permohonan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali Kedua ini tidak memenuhi syarat formal (TMS) Cacat Formil dan Inkonstitusional yang seharusnya di Tolak oleh Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali Termohon Peninjauan Kembali Kedua.Pemohon memberikan contoh Pembatalan Ketua Pengadilan Tata Usaha Surabaya atas Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara Surabaya pada Penetapan Ketua PTUN Surabaya Nomor 30/G/2023/PTUN.SBY tanggal 26 Maret 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan Kembali yang diajukan
oleh Tergugat (Kepala Desa Perning), disini tampak bahwa mencerminkan respons positif terhadap putusan MK a quo, yang jika dihubungkan dengan konsep responsivitas Tom Ginsburg, hal ini dapat dikategorikan dalam tingkat mengikuti (comply).
Editor : Yanto
