Kasus Lahan H. Masrul Masuk PK Kedua, Ketua DPD LSM BARA API Riau Jasril RZ Desak Mahkamah Agung Profesional dan Bebas Intervensi

Kasus Lahan H. Masrul Masuk PK Kedua, Ketua DPD LSM BARA API Riau Jasril RZ Desak Mahkamah Agung Profesional dan Bebas Intervensi
Kasus Lahan H. Masrul Masuk PK Kedua, Ketua DPD LSM BARA API Riau Jasril RZ Desak Mahkamah Agung Profesional dan Bebas Intervensi

Laksamana.id || Pekanbaru

Sengketa lahan antara H. Masrul melawan PT Handala Mandala Sampoerna dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru kembali memasuki babak krusial.

Pada Selasa, 6 Januari 2026, kuasa hukum H. Masrul secara resmi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Permohonan PK Kedua tersebut telah diterima secara resmi oleh PTUN Pekanbaru dan ditandatangani langsung oleh Panitera PTUN Pekanbaru, Ahmad Taufik Lubis, S.H., M.H., dengan Nomor Akta Permohonan:

13/G/2024/PTUN.PBR jo 136/B/2024/PTTUN.MDN jo 54 PK/TUN/2025.

Kuasa hukum H. Masrul menyampaikan bahwa PK Kedua ini merupakan Upaya Hukum Luar Biasa yang ditempuh untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/TUN/2025, yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), cacat formil, serta inkonstitusional.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini