Lebih jauh, dalam memori PK Kedua juga ditegaskan bahwa alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna telah terbantahkan secara hukum.
Hal ini merujuk pada rangkaian putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan PN Pekanbaru Nomor 62/PDT.G/2009/PN.PBR, Putusan PT Riau, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 1000K/PDT/2010 tanggal 28 Januari 2013, yang menyatakan bahwa dasar hibah yang digunakan telah dibatalkan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Jasril RZ, Ketua LSM BARA API sekaligus tokoh yang sejak awal mengawal kasus ini, meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam menilai PK Kedua yang diajukan pihak H. Masrul.
“Kami meminta Mahkamah Agung benar-benar profesional dan berani menegakkan konstitusi. Jangan sampai proses PK ini kembali dicederai oleh intervensi oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Jasril RZ.Ia menambahkan, perkara ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan telah menjadi cermin penegakan hukum dan komitmen negara dalam memberantas mafia tanah.
Editor : Yanto