Scroll untuk baca artikel

Redaksi Laporansumatera.com Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Informasi Viral di Media Sosial

Redaksi Laporansumatera.com Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Informasi Viral di Media Sosial
Redaksi Laporansumatera.com Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Informasi Viral di Media Sosial

Laksamana.id l Jambi – Redaksi media online laporansumatera.com secara resmi menerbitkan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada 16 Januari 2025, menyusul beredarnya narasi viral di media sosial yang menyebut dugaan penganiayaan melibatkan oknum aparat TNI dan Polri di Jambi.

Narasi yang beredar tersebut diketahui dipublikasikan oleh akun TikTok @jambikebanggaankito, yang menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap oknum anggota Polda Jambi oleh oknum TNI Jambi, dengan latar belakang bisnis BBM, disertai klaim ancaman, penjemputan paksa, perusakan rumah, serta keterlibatan institusi tertentu.

Namun demikian, berdasarkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari narasumber terkait, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Hasil konfirmasi lanjutan yang dilakukan redaksi menyimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi murni merupakan persoalan hutang piutang pribadi antara pihak-pihak terkait dan hingga saat ini belum terselesaikan. Peristiwa tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana, tidak terdapat penganiayaan, penculikan, intimidasi, maupun keterlibatan institusi TNI dan Polri, baik secara individu maupun kelembagaan.

Redaksi laporansumatera.com menegaskan bahwa narasi yang diposting oleh akun TikTok @jambikebanggaankito bukan bersumber dari klarifikasi resmi narasumber, tidak melalui proses konfirmasi berimbang, serta dipublikasikan ulang tanpa seizin redaksi, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari tanggung jawab pers, laporansumatera.com menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dan karenanya memuat hak jawab serta hak koreksi secara proporsional.

Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan sumber informasi yang kredibel.

Dengan diterbitkannya klarifikasi ini, redaksi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata (hutang piutang) dan bukan tindak pidana, sebagaimana sempat berkembang di ruang publik.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Redaksi laporansumatera.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini