BELANJA HONORIUM NARASUMBER ACARA PAUD DAN TINGKAT DASAR.
Di era efisiensi ini Kepala dinas Pendidikan Tidak melakukan Penetapan atau mengindahkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan melanggar aturan di duga ada permainan curang atau kata lain Dugaan Korupsi.
Dari beberapa temuan awak media yang tergabung di FAJU NUSANTARA di duga Kepala dinas Pendidikan Mengindahkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah tahun 2024 dan seterusnya.
Kami berharap kepada Aparatur Penegak Hukum Khusus nya Kejaksaan Tinggi Lampung Mengaudit Anggaran Belanja Tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Budaya Kabupaten Pesawaran di duga banyak kejanggalan dan indikasi Korupsi Berjamaah.Rilis " FAJU NUSANTARA ( Pin)
Editor : Yanto
